Jumat, 16 November 2012

ENERGI, LINGKUNGAN dan PERTAMINA


Selain taat pada sejumlah peraturan dan perundang-undangan, kegiatan CSR juga diarahkan untuk mencapai ukuran-ukuran proper hijau dan emas yang menjadi tolok ukur Kementerian Lingkungan Hidup seperti tertuang dalam SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2008 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dan Pengelolaan Lingkungan (Proper) dan diperbaiki dalam SK Meneg LH Nomor 519 Tahun 2009 tentang Pedoman Kriteria Penentuan Peringkat Hijau dan Emas pada Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Mengelola Lingkungan .

Surat Keputusan Meneg LH itu kemudian diikuti dengan sebuah komitmen PT. Pertamina (Persero) dengan mengeluarkan Memorandum Nomor 759/100400/2009-S0 dan Surat Keputusan Nomor A.-015/100400/2009-S0 perihal Pedoman Implementasi Proper Pertamina. Pedoman ini menjadi acuan internal Selain taat pada sejumlah peraturan dan perundang-undangan, kegiatan CSR juga diarahkan untuk mencapai ukuran-ukuran proper hijau dan emas yang menjadi tolok ukur Kementerian Lingkungan Hidup seperti tertuang dalam SK Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2008 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dan Pengelolaan Lingkungan (Proper) dan diperbaiki dalam SK Meneg LH Nomor 519 Tahun 2009 tentang Pedoman Kriteria Penentuan Peringkat Hijau dan Emas pada Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Mengelola Lingkungan .

Surat Keputusan Meneg LH itu kemudian diikuti dengan sebuah komitmen PT. Pertamina (Persero) dengan mengeluarkan Memorandum Nomor 759/100400/2009-S0 dan Surat Keputusan Nomor A.-015/100400/2009-S0 perihal Pedoman Implementasi Proper Pertamina. Pedoman ini menjadi acuan internal bagi perusahaan, unit-unit operasi, dan anak perusahaan dalam usaha penataan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai perusahaan negara pertamina harus lebih menjaga lingkungan untuk anak cucu kita dimasa depan dan juga bumi dan udara bangsa indonesia #sobatbumi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar